JAKARTA, KOMPAS.com — Anggodo Widjojo, adik
Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, datang ke Mabes Polri
untuk melaporkan KPK. Hal ini terkait dirilisnya transkrip penyadapan
telepon antara Anggodo dan Abdul Hakim Ritonga, Wakil Jaksa Agung, yang
diduga isinya kriminalisasi KPK.
"Iya betul karena saya tahunya
rekaman itu adanya di KPK, iya kan," kata Anggodo saat ditanya wartawan
apakah kedatangannya hendak melaporkan KPK saat keluar dari Bareskrim
Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/10).
Pelaporan tersebut karena
dia merasa dizalimi setelah semua media merilis percakapan telepon dia
dengan Ritonga. "Saya kesal, saya merasa dikerjain. Kok saya dimasukkan TV. Saya ke sini mencari keadilan," ujar Anggodo didampingi Bonaran Situmeang, pengacaranya.
KPK
dituntut telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur
pada Pasal 421 KUHP dan pencemaran nama baik pada Pasal 310 dan 311
KUHP Pidana.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar