Senin, November 02, 2009

Cemarkan Nama Baik, Anggodo Adukan KPK


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggodo Widjojo, adik Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, datang ke Mabes Polri untuk melaporkan KPK. Hal ini terkait dirilisnya transkrip penyadapan telepon antara Anggodo dan Abdul Hakim Ritonga, Wakil Jaksa Agung, yang diduga isinya kriminalisasi KPK.
"Iya betul karena saya tahunya rekaman itu adanya di KPK, iya kan," kata Anggodo saat ditanya wartawan apakah kedatangannya hendak melaporkan KPK saat keluar dari Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/10).
Pelaporan tersebut karena dia merasa dizalimi setelah semua media merilis percakapan telepon dia dengan Ritonga. "Saya kesal, saya merasa dikerjain. Kok saya dimasukkan TV. Saya ke sini mencari keadilan," ujar Anggodo didampingi Bonaran Situmeang, pengacaranya.
KPK dituntut telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur pada Pasal 421 KUHP dan pencemaran nama baik pada Pasal 310 dan 311 KUHP Pidana.

0 komentar:

Menurut anda, haruskah pemerintah menaikkan harga BBM?

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto