JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas meminta kepada
polisi agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Ia
mengaku pernah melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan dua
pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
Permintaan
itu disampaikannya melalui surat yang ditujukan kepada Kabareskrim
Komjen Susno Duadji, Jumat (30/10). Menurut dia, sebagian besar
pimpinan KPK termasuk mantan pimpinan pernah melakukan hal serupa yaitu
mengeluarkan perintah pencekalan dan pencabutan pencekalan terkait
proses penyelidikan dan penyidikan di KPK.
"Sehingga layak
ditetapkan sebagai tersangka," katanya. Karena itu, tambah dia, jika
polisi konsisten dengan kebijakan hukum, ia bersedia ditahan karena
menjalankan tugas sebagai pimpinan sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang
KPK.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar