JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Hendarman Supandji
meminta kepada pihak yang menuding untuk membuktikan adanya rekaman
yang berisikan skenario kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad
Riyanto. Rekaman tersebut ditengarai melibatkan dua mantan petinggi
Kejaksaan Agung.
Hendarman mengaku baru mengetahui hal itu dari
pemberitaan di media massa. "Loh, saya dengar saja baru dari media.
Saya tahu itu dari koran-koran. Benar tidaknya rekaman tersebut, harus
dibuktikan dulu," kata Hendarman usai mengikuti Rapat Kabinet di Kantor
Wakil Presiden, Jakarta, Minggu (25/10).
Kalaupun rekaman itu
terbukti benar, harus ada pembuktian lagi dan disertai bukti
pendukungnya. Dan pembuktikan rekaman tersebut, tidak menjadi dasar
Kejaksaan Agung mengsut ini. "Nanti harus dibuktikan dulu. Jangan
ngomong soal diusut dalu. Jadi, harus dibuktikan dulu, benar atau
tidak," sergahnya.
Saat masalah ini dikonfirmasi ke Kapolri
Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, ia justru lebih mengambil posisi
bungkam. "Nanti-nanti, nanti dulu. Saya tidak mau komentar dulu," kata
Hendarso, di tempat yang sama.
Sebelumnya, seorang pejabat
tinggi Kejaksaan Agung yang belum lama pensiun berinisial WS diduga
kuat terlibat dalam upaya merancang skenario kriminalisasi terhadap
Chandra dan Bibit. Hal itu itu terekam dalam penyadapan yang dilakukan
KPK terhadap Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo. Anggoro merupakan
Direktur PT Masaro Radiokom yang kini menjadi buronan KPK pasca
ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi
Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Selain WS, dari
rekaman tersebut juga disebut-sebut melibatkan sejumlah jaksa dan
penyidik, dua di antaranya berinisial PRM dan PGH. (Persda Network/CR2)
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar